Beda Ijin Edar BPOM dan P-IRT
Banyaknya produk UMKM Pangan yang melakukan "klaim" manfaat atau khasiat produknya secara terbuka saat ini, membuat kami prihatin karena untuk melakukan tujuan penjualan produk beberapa pelaku UMKM memunculkan klaim-klaim manfaat (kesehatan) atas produk pangannya sementara ijinnya masih berupa P-IRT (Dinkes).
Kami sering menekankan hal tersebut dalam setiap konsultasi dan pembinaan kepada UMKM Pangan untuk jangan melakukan klaim manfaat, selain mereka telah memenuhi perijinan dari BPOM, apalagi produk yang jelas-jelas untuk kesehatan (obat dan kosemetik) yang telah edar tapi tidak punya ijin edar dari BPOM. Banyak sekali kasusnya di lapangan, dan kami menjadi prihatin. Jika memang produknya adalah produk makanan dan minuman, maka klaim saja sebagai produk makanan dan minuman bukan sebagai obat yang memiliki berbagai manfaat.
Bahkan di lapangan banyak promo berbagai macam produk suplemen kesehatan atau makanan "bernutrisi" dgn BERBAGAI klaim khasiat beragam dari penjualnya, dan semuanya nota bene adalah MLM. Lalu saat kita tanya soal perijinan, mereka menjawab : " Produk kami AMAN & LEGAL. Tuh ada izin DEPKES RI xxxxxx / DINKES xxxx!"
Masalahnya, banyak produsen yg nakal yg memanfaatkan ketidak tahuan para konsumen-nya mengenai Sistem IJIN yg berlaku di Indonesia dan sayangnya memang hampir tidak ada sosialisasi mengenai izin yg benar utk obat-obatan, kosmetik, bahan pangan olahan dan suplemen makanan dari pemerintah kita. Mau tidak mau, prinsip Buyer Beware alias Pembeli yg Harus Waspada adalah yg harus kita terapkan.
Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Selain itu, terdapat sertifikasi berupa PIRT. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
Susu dan hasil olahannya;
Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku;
Makanan kaleng;
Makanan bayi;
Minuman beralkohol;
AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);
Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;
Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD atau Nomor ML.
Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
Bagi produsen yang mempunyai produk Makanan dan Minuman yang berasal dari Dalam Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD. Untuk Produsen yang memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.
Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.
Tidak Dapat Dialihkan
Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pabrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.
Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan PERDAGANGAN.
Ijin PIRT ini diberikan untuk Industri Skala Rumahan dengan Omzet hanya dibawah 10 Juta / Bulan. Misalnya Krupuk atau kripik, Sambal & Lauk Siap Makan seperti Onigiri atau Makan Siang Paketan yg dijual di minimart.
Jadi, adalah sebuah OVER KLAIM atau Penyesatan kalau Anda MEMBAYAR Sangat Mahal hingga Jutaan untuk Produk Yang Hanya Berijin Skala Dinkes / P-IRT karena ijin seperti ini hanya dikeluarkan untuk Ijin Produk Skala RUMAH Tangga / Industri Kecil.
Sedangkan Nomor ijin Depkes dikeluarkan OLEH Dinas Kesehatan daerah setempat (Kota/Kabupaten). Kalau nggak percaya, silakan tanya ke FB HaloBPOM karena ini bukan karangan tetapi peraturan yg berlaku.
Jadi, kalau Produk itu Yang anda Beli Bernilai Jutaan itu , Namun Ijin-nya Baru Hanya Sebatas PIRT / DINKES maka UANG Yang anda Keluarkan JAUH LEBIH BESAR dari Nilai Yang Sebenarnya. Ini utk menjawab beberapa pertanyaan ttg produk lain yg dipasarkan lewat MLM.
Untuk suplemen kesehatan, yg juga suka dipakai sama momoners sebagai perbandingan buat membela produk mereka, apabila TIDAK DIKLAIM BERFUNGSI sebagai Pengobatan, maka termasuk Usaha Rumah Tangga. Tapi apa bila diKLAIM fungsinya BISA untuk Mengobati, Menyembuhkan, Memberikan keturunan, Mengobati jerawat, dsb2 : Kategori tersebut TIDAK TERMASUK dalam kategori industri rumah tangga. Artinya Produk tersebut HARUS memiliki izin dari BPOM.
Jadi, kalau anda menemukan produk kosmetik, atau suplemen makanan yg hanya memberikan izin DEP KES / DIN KES namun Klaim-nya Begitu BOMBASTIS : Anda Harus CERDAS untuk Tidak Patut Percaya.
Nah, untuk produk pangan olahan, baik dengan ijin Dinkes, PIRT maupun BPOM, tetap DILARANG UTK DIPROMOSIKAN MEMILIKI KEMAMPUAN MENYEMBUHKAN, MENGOBATI, MEMBERIKAN KETURUNAN, MENGOBATI JERAWAT, KISTA, PENYAKIT JANTUNG, IMPOTENSI, DLL DSB, sesuai dgn Perka BPOM yg pernah saya ulas sebelumnya.
“PIRT dibutuhkan bagi Industri Makanan skala Rumah Tangga sedangkan MD dan ML dibutuhkan bagi Industri yang lebih besar”
Guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang.
Sumber: RUMAH UMKM
VCO (Virgin Coconut Oil) - Komoditas Ekspor
Banyaknya produk UMKM Pangan yang melakukan "klaim" manfaat atau khasiat produknya secara terbuka saat ini, membuat kami prihatin karena untuk melakukan tujuan penjualan produk beberapa pelaku UMKM memunculkan klaim-klaim manfaat (kesehatan) atas produk pangannya sementara ijinnya masih berupa P-IRT (Dinkes).
Kami sering menekankan hal tersebut dalam setiap konsultasi dan pembinaan kepada UMKM Pangan untuk jangan melakukan klaim manfaat, selain mereka telah memenuhi perijinan dari BPOM, apalagi produk yang jelas-jelas untuk kesehatan (obat dan kosemetik) yang telah edar tapi tidak punya ijin edar dari BPOM. Banyak sekali kasusnya di lapangan, dan kami menjadi prihatin. Jika memang produknya adalah produk makanan dan minuman, maka klaim saja sebagai produk makanan dan minuman bukan sebagai obat yang memiliki berbagai manfaat.
Bahkan di lapangan banyak promo berbagai macam produk suplemen kesehatan atau makanan "bernutrisi" dgn BERBAGAI klaim khasiat beragam dari penjualnya, dan semuanya nota bene adalah MLM. Lalu saat kita tanya soal perijinan, mereka menjawab : " Produk kami AMAN & LEGAL. Tuh ada izin DEPKES RI xxxxxx / DINKES xxxx!"
Masalahnya, banyak produsen yg nakal yg memanfaatkan ketidak tahuan para konsumen-nya mengenai Sistem IJIN yg berlaku di Indonesia dan sayangnya memang hampir tidak ada sosialisasi mengenai izin yg benar utk obat-obatan, kosmetik, bahan pangan olahan dan suplemen makanan dari pemerintah kita. Mau tidak mau, prinsip Buyer Beware alias Pembeli yg Harus Waspada adalah yg harus kita terapkan.
IZIN BPOMAdalah Izin tertinggi di INDONESIA yg HARUS dan WAJIB di miliki setiap OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN SUPLEMEN MAKANAN yang Beredar secara bebas, baik secara Penjualan Langsung / MLM. Ini karena BPOM adalah SATU-SATUnya lembaga di Indonesia yg bertugas MENGAWASI dan MENGATUR peredaran OBAT, MAKANAN , MINUMAN, KOSMETIK, SUPLEMEN & JAMU di Indonesia, BUKAN Departemen Kesehatan. Maka, apapun bentuk obat2an, suplemen makanan atau kosmetik nya HARUS & WAJIB memiliki IZIN BPOM bukan Ijin DEPKES/DINKES
Contoh Izin BPOM |
IJIN DEP KES POM PIRTApabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Selain itu, terdapat sertifikasi berupa PIRT. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
Susu dan hasil olahannya;
Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku;
Makanan kaleng;
Makanan bayi;
Minuman beralkohol;
AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);
Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;
Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
Kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD atau Nomor ML.
Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.
Bagi produsen yang mempunyai produk Makanan dan Minuman yang berasal dari Dalam Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD. Untuk Produsen yang memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.
Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.
Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.
Contoh Izin P-IRT |
Tidak Dapat Dialihkan
Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pabrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.
Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan PERDAGANGAN.
Ijin PIRT ini diberikan untuk Industri Skala Rumahan dengan Omzet hanya dibawah 10 Juta / Bulan. Misalnya Krupuk atau kripik, Sambal & Lauk Siap Makan seperti Onigiri atau Makan Siang Paketan yg dijual di minimart.
Jadi, adalah sebuah OVER KLAIM atau Penyesatan kalau Anda MEMBAYAR Sangat Mahal hingga Jutaan untuk Produk Yang Hanya Berijin Skala Dinkes / P-IRT karena ijin seperti ini hanya dikeluarkan untuk Ijin Produk Skala RUMAH Tangga / Industri Kecil.
Sedangkan Nomor ijin Depkes dikeluarkan OLEH Dinas Kesehatan daerah setempat (Kota/Kabupaten). Kalau nggak percaya, silakan tanya ke FB HaloBPOM karena ini bukan karangan tetapi peraturan yg berlaku.
Jadi, kalau Produk itu Yang anda Beli Bernilai Jutaan itu , Namun Ijin-nya Baru Hanya Sebatas PIRT / DINKES maka UANG Yang anda Keluarkan JAUH LEBIH BESAR dari Nilai Yang Sebenarnya. Ini utk menjawab beberapa pertanyaan ttg produk lain yg dipasarkan lewat MLM.
Untuk suplemen kesehatan, yg juga suka dipakai sama momoners sebagai perbandingan buat membela produk mereka, apabila TIDAK DIKLAIM BERFUNGSI sebagai Pengobatan, maka termasuk Usaha Rumah Tangga. Tapi apa bila diKLAIM fungsinya BISA untuk Mengobati, Menyembuhkan, Memberikan keturunan, Mengobati jerawat, dsb2 : Kategori tersebut TIDAK TERMASUK dalam kategori industri rumah tangga. Artinya Produk tersebut HARUS memiliki izin dari BPOM.
Jadi, kalau anda menemukan produk kosmetik, atau suplemen makanan yg hanya memberikan izin DEP KES / DIN KES namun Klaim-nya Begitu BOMBASTIS : Anda Harus CERDAS untuk Tidak Patut Percaya.
Nah, untuk produk pangan olahan, baik dengan ijin Dinkes, PIRT maupun BPOM, tetap DILARANG UTK DIPROMOSIKAN MEMILIKI KEMAMPUAN MENYEMBUHKAN, MENGOBATI, MEMBERIKAN KETURUNAN, MENGOBATI JERAWAT, KISTA, PENYAKIT JANTUNG, IMPOTENSI, DLL DSB, sesuai dgn Perka BPOM yg pernah saya ulas sebelumnya.
“PIRT dibutuhkan bagi Industri Makanan skala Rumah Tangga sedangkan MD dan ML dibutuhkan bagi Industri yang lebih besar”
Guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang.
Sumber: RUMAH UMKM
VCO (Virgin Coconut Oil) - Komoditas Ekspor